CARA DAN SYARAT MENGURUS CV DI PASURUAN
Jasa Pembuatan CV di Kabupaten Pasuruan Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan makasimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), […]
CARA DAN SYARAT MENGURUS CV DI PASURUAN Read More »