Jasa Pembuatan CV di Kabupaten Mojokerto
Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan makasimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
SYARAT PENDIRIAN CV
- Menyiapkan nama CV(sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.00,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/ Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Mudah sekali bukan, Anda pun akan memperoleh paket pendirian CV berupa :
PAKET PENDIRIAN CV
- Akta Pendirian CV
- NIB & SIUP
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
Hanya saja, yang perlu Anda ketahui pakey pendirian CV ini akan Anda dapatkan jika Anda mengurus pendirian CV Anda di JASAMURA.
Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.
Langsung saja hubungi JASAMURA di nomer . Gratis antar jemput berkas!
HUBUNGI KAMI :
- WhatsApp: https://bit.ly/seojasamuraid1
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official