Tag: Jasa Pengurusan CV Semarang

  • Pusing Mau Urus Pendirian CV? Ini Solusinya!

    Urus Pendirian CV

    Pusing Mau Urus Pendirian CV? Ini Solusinya! — Sudah lama ingin urus perizinan CV, tapi selalu saja tertunda?

    Pertama karena tidak memiliki banyak waktu luang, kedua karena kini pandemi sedang kembali meningkat di seluruh penjuru kota.

    Ingin keluar sebentar untuk urus pendirian CV pun jadi harus berpikir dua kali, sebab bisa jadi virus menjangkiti.

    Kalau demikian adanya, maka Anda tidak perlu pusing lagi! Percayakan saja langsung proses pendirian CV Anda di JASAMURA!

    JASAMURA siap sedia membantu Anda untuk urus perizinan CV dengan Anda yang cukup duduk tenang di rumah.

    Baca Juga: Urus Pendirian PT di Masa Pandemi, Siapa Takut!

    Namun sebelum itu, Anda juga tetap harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan untuk membantu proses perizinan CV Anda di JASAMURA ya!

    Syarat Urus Pendirian CV

    Nah! Adapun dokumen-dokumen pendukung yang bisa Anda lampirkan ketika hendak urus perizinan CV adalah sebagai berikut:

    1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
    2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
    3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
    4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
    5. Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
    6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
    7. Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

    Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.

    Baca Juga: Jasa Pembuatan PIRT Termurah di Surabaya

    Jasa Perizinan CV

    Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera urus perizinan CV Anda di JASAMURA!

    JASAMURA merupakan konsultan perizinan usaha yang profesional dan di kenal dengan pelayanannya yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaannya yang LEBIH CEPAT dan biayanya yang LEBIH HEMAT.

    Tidak hanya itu, JASAMURA juga menjamin semua dokumen perizinan usaha yang Anda terima 100% dokumen RESMI & ASLI!

    Sehingga Anda tidak perlu merasa ragu apalagi khawatir dengan keprofesionalan JASAMURA dalam mengurus perizinan usaha.

    Sudah tidak perlu menunggu lagi, hubungi JASAMURA sekarang juga! Anda bebas dan gratis konsultasi sepuasnya dengan JASAMURA di jam berapa saja!

    HUBUNGI KAMI :
    • WhatsApp: 0822-4591-9961
    • Email: jasamura.mo@gmail.com
    • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

    Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

    Jasa Pengurusan Perizinan CV Termurah

    Sudah lama menjadi pemilik CV atau Persekutuan Komanditer, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

    Padahal CV yang Anda dirikan sudah di kenal masyarakat, bahkan sudah memiliki pelanggan setia namun masih enggan juga mengurus perizinan usaha?

    Alasannya mulai dari rasa malas sampai dengan khawatir akan menguras banyak waktu dan biaya?

    Wah hati-hati ya! Jangan sampai CV atau Persekutuan Komanditer Anda mendadak berhenti karena tidak memiliki izin usaha.

    Jika Anda kesulitan dalam mengurus izin usaha CV, maka tidak perlu khawatir! Kini ada JASAMURA yang siap sedia membantu Anda mengurus perizinan CV.

    Baca Juga: Syarat Pengurusan Perizinan UD Murah

    Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk mengurus perizinan CV. Yuk simak di bawah ini!

    Syarat Pengurusan Perizinan CV

    Secara umum, jika Anda ingin mengurus perizinan CV maka Anda akan di minta untuk melengkapi syarat-syarat pengurusannya seperti berikut:

    • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
    • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
    • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
    • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
    • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
    • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

    Mudah sekali bukan? Dan tentu nya sebagian besar syarat-syarat di atas sudah Anda miliki, benar?

    Baca Juga: Jasa Pengurusan Perizinan PT Murah

    Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan langsung menghubungi JASAMURA di .

    Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

    Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya!

    HUBUNGI KAMI :
    • WhatsApp: 
    • Email: jasamura.mo@gmail.com
    • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Jasa Pengurusan CV Lengkap

    Jasa Pengurusan CV Lengkap

    Jasa Pengurusan CV LengkapPerseroan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, sebab tidak Undang-Undang khusus yang mengaturnya.

    Regulasi CV tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.

    Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagaian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagaiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.

    Baca juga:Syarat Pendirian CV Wilayah Sidoarjo

    Paket Dokumen Yang Akan Kami Tangani : 

    • Akta Notaris
    • Legalisir Pengadilan
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

    Persyaratan : 

    • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
    • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
    • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
    • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
    • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
    • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

    Nah! Sekarang saatnya Anda mengurus perizinan CV Anda di JASAMURA. Dengan Langsung menghubungi JASAMURA di .

    Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang JAUH LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus perizinan CV dalam waktu SINGKAT!

    Yuk hubungi JASAMURA sekarang. Gratis Konsultasi Sepuasnya, 24 jam!

    HUBUNGI KAMI :
    • WhatsApp: 
    • Email: jasamura.mo@gmail.com
    • IG: @jasamurasurabaya.official