Jasa Pengurusan CV Surabaya Termurah

Jasa Pendirian CV di Surabaya: Pengertian, Syarat dan Manfaatnya

Jasa Pengurusan PT di surabaya, Jasa Pembuatan PT di surabaya, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha, Jasa Pendirian PT di surabaya
Jasa Pengurusan CV di Surabaya, Jasa Pembuatan CV di Surabaya, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha, Pendirian CV di Surabaya

Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan usaha sehari-hari, sementara sekutu pasif hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam operasional. Pendirian CV menjadi pilihan populer bagi para pengusaha di Indonesia karena prosesnya yang relatif sederhana dan fleksibel.

Manfaat Mendirikan CV

1. Legalitas yang Jelas: Mendirikan CV memberikan status hukum yang jelas, melindungi pemilik dari tanggung jawab pribadi atas utang perusahaan. Ini berarti aset pribadi tidak akan terganggu jika bisnis mengalami masalah.

2. Kemudahan Akses Modal: CV sering kali lebih mudah mendapatkan modal dibandingkan dengan usaha perorangan. Ini karena adanya dukungan dari sekutu pasif yang bisa menyuntikkan dana.

3. Fleksibilitas dalam Pengelolaan: Struktur CV memungkinkan pemilik untuk lebih fleksibel dalam mengatur pembagian keuntungan dan tanggung jawab.

4. Kepercayaan dari Konsumen: Memiliki CV menunjukkan keseriusan dalam berbisnis, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang di tawarkan.

Syarat Pengurusan CV

Saat ingin mengurus izin usaha CV atau Persekutuan Komanditer, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui
Jasa Mendirikan CV Termurah

Mendirikan CV memang menguntungkan, tetapi prosesnya bisa menjadi rumit jika tidak dipahami dengan baik. Di sinilah Jasamura hadir untuk membantu! Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam proses pendirian CV, mulai dari pengurusan dokumen hingga pemenuhan semua persyaratan hukum.

Dengan pengalaman dan tim profesional kami, Jasamura memastikan bahwa usaha Anda bisa berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. Jadi, jika Anda berencana mendirikan CV, jangan ragu untuk menghubungi Jasamura dan wujudkan impian bisnis Anda!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik!

Hub sekarang

: 0822-4591-9961

Instagram : @jasamuraofficial

Tiktok : @jasa.mura

Website : jasamura.id

Jangan tunda lagi! Hubungi Jasamura hari ini dan bawa bisnismu menuju kesuksesan yang lebih besar!