Beginilah Pengertian & Prosedur Mengurus PIRT Lengkap

Beginilah Pengertian & Prosedur Mengurus PIRT Lengkap

Beginilah Pengertian & Prosedur Mengurus PIRT Lengkap

Beginilah Pengertian & Prosedur Mengurus PIRT Lengkap – PIRT (Pangan Industri Rumah  Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang di jual memenuhi standar keamanan makanan.

Izin edar produk pangan olahan yang di produksi oleh UKM untuk di pasarkan secara lokal.

Izin PIRT tersebut hanya di berikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang di jual ke masyarakat, di perlukan Perizinan PIRT.

Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang di jual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Izin PIRT : 

  • Pengusaha bisa dengan tentang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  • Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah di pasarkan dan lebih di sukai komsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  • Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti : melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak di komsumsi.

Syarat Pengurusan Izin PIRT : 

  1. Fotocopy KTP Penangung Jawab.
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar.
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi tidak sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP.
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru)
  6. Fotocopy sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Mudah sekali bukan? Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi bersama JASAMURA

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomer Gratis antar jemput berkas!

Baca juga:PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN YAYASAN

Hubungi Kami :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *