JASA PENGURUSAN PIRT DI PEKALONGAN

Cara Prosedur Pengurusan PIRT di Kab Pekalongan

Jasa Pengurusan PIRT di Grobogan, Jasa Pembuatan PIRT di Grobogan, Buat PIRT di grobogan, jasa legalitas usaha di grobogan
Jasa Pengurusan PIRT di Pekalongan, Jasa Pembuatan PIRT di Pekalongan, Buat PIRT di Pekalongan, jasa legalitas usaha di Pekalongan

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang di perlukan untuk usaha makanan yang di produksi di rumah. PIRT menjamin bahwa produk makanan yang di hasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan, serta di produksi dalam kondisi yang higienis.

Untuk mendapatkan PIRT, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat, seperti pendaftaran usaha di dinas kesehatan, pengujian produk, serta pelatihan mengenai higiene dan sanitasi. Proses ini memastikan bahwa makanan yang di pasarkan aman dan berkualitas tinggi, melindungi kesehatan konsumen.

Dengan memiliki PIRT, usaha Anda tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Jasamura siap membantu Anda dalam proses pembuatan PIRT, mulai dari pendaftaran hingga bimbingan teknis. Hubungi kami untuk mempermudah proses perizinan usaha Anda!

Berikut prosedur alur dalam pengurusan PIRT : 

  1. Mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan PIRT. Agar lebih efisien, alangkah baiknya untuk suvey atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat anda.
  2. Ketika berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, anda dapat menuju untuk menemui petugas dan anda akan mendapatkan dokumen yang harus di isi. Yakni berupa :
  • Lampiran lembar surat permintaan untuk mengikuti penyuluhan untuk anda terkait produsen makanan serta minuman. Hal ini menjadi syarat dalam memperoleh sertifikat PIRT
  • Lampiran lembar data fasilitas produksi yang mana mencakup fasilitas produksi yang anda miliki
  • Lampiran lembar data produksi makanan
  1. Setelah mengambil formulir, pada tahap melengkapi serta mengembalikan berkas pada hari berikutnya di barengi dengan lampiran yang berada pada point 2.
  2. Di hari tersebut setelah anda mengembalikan berkas maka anda akan mendapat penjelasan unutuk mendapatkan surat undangan mengikuti penyuluhan sertifikasi PIRT anda selama 1 hari dan pemeriksaan sarana 1 selama 14 hari. Pemohon diwajibkan membayar retribusi.
  3. Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan 1 hari total waktu selama 6 hari hingga 6 bulan.
  4. Masa berlaku, tidak ada batasan waktu.

Jika Anda masih kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan PIRT Anda pada JASAMURA! JASAMURA merupakan jasa pengurusan PIRT di pekalongan dan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomer Gratis konsultasi sepuasnya, sekaligus gratis Antar jemput berkas dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :

  • WhatsApp: https://bit.ly/seojasamuraid1
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official