Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat

Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat

Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat

Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat — Anda pengusaha dengan produksi utama berupa makanan atau minuman di Jakarta Barat? Jangan lupa urus PIRT ya!

Sebagai pengusaha yang memproduksi makanan atau minuman dengan skala rumahan, PIRT merupakan izin usaha yang wajib untuk Anda kantongi.

Mengapa demikian?

Sebab PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga merupakan sertifikasi perizinan bagi industri berskala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman. PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor resmi yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Mengantongi PIRT jelas memiliki banyak keuntungan, khususnya dalam memberi kepercayaan pada pelanggan dan sebagai bentuk izin edar produk makanan atau minuman Anda ke masyarakat luas.

Nah! Pertanyaannya sekarang adalah apakah Anda sudah mengantongi PIRT sebagai izin usaha Anda?

Jika belum, maka Anda tidak perlu khawatir! Karena JASAMURA hadir untuk membantu Anda mengurus pembuatan PIRT dengan waktu yang SINGKAT, proses yang CEPAT dan biaya pengurusan yang di jamin LEBIH HEMAT!

Namun sebelum itu, catat terlebih dahulu ya apa saja syarat pengurusan PIRT yang harus Anda ketahui dan tentunya siapkan.

Syarat Pengurusan PIRT

Saat ingin mengurus izin usaha PIRT, umumnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
  9. Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  12. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  13. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Mudah sekali bukan? Tentunya beberapa syarat yang tertera di atas pun sudah Anda miliki, sehingga Anda cukup melengkapi saja ketika proses pengurusan PIRT berlangsung.

Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Barat

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan PIRT Anda di JASAMURA!

Jangan sampai menunda-nunda pengurusan izin usaha ya, apalagi sampai tidak ingin mengurus pembuatannya.

Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada JASAMURA. JASAMURA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pembuatan PIRT di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak merugikan Anda!

Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Jakarta Pusat

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp:
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *