Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi — Izin lokasi merupakan izin usaha yang wajib Anda kantongi sebelum mendirikan suatu perusahaan.
Oleh sebab itu, sebagai pengusaha Anda tidak bisa berlaku sewenang-wenang atau bahkan sembarangan dalam menentukan lokasi perusahaan Anda berdiri.
Adapun dasar hukum izin lokasi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen ATR/BPN 17/2019).
Dalam Permen ATR/BPN 17/2019, izin lokasi di definisikan sebagai izin yang di berikan kepada pengusaha untuk memperoleh tanah.
Tanah yang di maksud adalah tanah yang di perlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Selain itu, izin lokasi berlaku pula sebagai izin pemindahan hak maupun untuk menggunakan suatu tanah sebagai keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Namun terlepas dari itu semua, dalam izin lokasi ada pula yang di namakan dengan istilah pemenuhan komitmen izin lokasi.
Lantas apakah Anda tahu apa itu pemenuhan komitmen izin lokasi dan apa saja kiranya syarat pemenuhan komitmen izin lokasi? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
Pemenuhan komitmen izin lokasi adalah surat izin usaha yang di terbitkan secara resmi oleh Dinas Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengganti dari izin lokasi yang di keluarkan oleh OSS (Online Single Submission).
Baca Juga: Panduan Lengkap Pembauatan SIUJK Di Tahun 2021
Pembuatan pemenuhan komitmen izin lokasi wajib di lakukan oleh pengusaha yang sudah memiliki izin lokasi OSS sebelumnya. Hal ini di karenakan sifat izin lokasi OSS yang sementara.
Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
- Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau yang telah di daftarkan ke instansi berwenang, bila pemohon merupakan Badan Hukum/Badan Usaha
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Melampirkan Izin Lokasi yang di terbitkan OSS
- Melampirkan peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang di mohon
- Bukti tanah di lampirkan dalam bentuk sertifikat tanah/Petok D/Leter C dan apabila bukti tanah bukan atasnama Badan Usaha/Pemohon (bagi PO) harus di lengkapi dengan fotokopi Akta Jual Beli/fotokopi Akta Sewa Menyewa/Akta Riil dari Notaris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan
Estimasi Pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
Umumnya proses pengerjaan pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan telah terkumpul.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa itu izin lokasi, pemenuhan komitmen izin lokasi dan apa saja syarat-syarat yang di butuhkan dalam pembuatan pemenuhan komitmen izin lokasi?
Jika Anda ingin turut serta membuat pemenuhan komitmen izin lokasi, namun Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan pemenuhan komitmen izin lokasi karena terkendala waktu dan biaya, tidak perlu khawatir!
Sebab Anda bisa mempercayakan proses pembuatan pemenuhan komitmen izin lokasi Anda pada JASAMURA!
JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.
Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan pemenuhan komitmen izin lokasi dalam waktu SINGKAT!
Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!
Baca Juga: Beginilah pengertian & Prosedur Mengurus PIRT Lengkap
HUBUNGI KAMI :
- WhatsApp:
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official