Syarat Pendirian CV Wilayah Surabaya
Syarat Pendirian CV Wilayah Surabaya – Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer (CV) merupakan sebuah persekutuan atau kerjasama.
Di tahun 2021 ini, tak sedikit orang yang memutuskan untuk mendirikan suatu usaha. Mendirikan CV di nilai memiliki banyak keuntungan.
Salah satu keuntungan dari mendirikan CV adalah tidak ada modal minimal, maksudnya saat ingin mendirikan CV. Sistem perpajakan dalam CV pun terkenal lebih mudah dan tidak susah. Oleh karna itu banyak pengusaha di indonesia lebih memutuskan untuk mendirikan CV/Commanditaire Vennootschap daripada badan usaha lain nya.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat yang diperlukan untuk pendirian CV? Kami akan menjelaskan secara tuntas. Simak baik-baik ya!
SYARAT PENDIRIAN CV
- Menyiapkan nama CV(sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.00,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/ Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Mudah sekali bukan, Anda pun akan memperoleh paket pendirian CV berupa:
PAKET PENDIRIAN CV
- Akta Pendirian CV
- NIB & SIUP
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Lokasi
- Izin Usaha
Hanya saja, yang perlu Anda ketahui paket pendirian CV ini akan Anda dapatkan jika Anda mengurus pendirian CV Anda di JASAMURA.
Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.
Langsung saja hubungi JASAMURA di nomer 0822-4591-9961. Gratis antar jemput berkas!
HUBUNGI KAMI:
- WhatsApp: 0822-4591-9961
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official