Cara Pengurusan PIRT di Semarang
PIRT atau Pendaftaran Industri Rumah Tangga, merupakan izin yang di keluarkan oleh pemerintah untuk produk pangan olahan dari industri rumah tangga. Izin ini sangat penting bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin memasarkan produk mereka dengan legal dan aman. Artikel ini akan membahas definisi, manfaat, dan cara memperoleh PIRT, serta bagaimana jasa pengurusan PIRT dari Jasamura dapat mempermudah proses ini.
Definisi PIRT
PIRT adalah sertifikasi yang di berikan kepada produk pangan yang di hasilkan oleh industri rumah tangga. Sertifikasi ini memastikan bahwa produk yang di jual memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang di tetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). PIRT penting untuk menjamin bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya dan di produksi dengan cara yang higienis.
Cara Pengurusan PIRT di Semarang
Untuk mendapatkan PIRT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang di perlukan, termasuk identitas pemohon, data usaha, serta bukti kepemilikan atau sewa lokasi produksi.
2. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan PIRT melalui Dinas Kesehatan atau BPOM di daerah Anda. Sertakan dokumen dan formulir yang telah di isi dengan lengkap.
3. Inspeksi: Petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa semua standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
4. Terima Sertifikat: Jika semua syarat terpenuhi, Anda akan menerima sertifikat PIRT yang dapat di gunakan untuk memasarkan produk Anda secara resmi.
Jasa Pengurusan PIRT oleh Jasamura
Proses mendapatkan PIRT bisa jadi rumit dan memakan waktu. Di sinilah Jasamura hadir untuk membantu Anda. Jika Anda kesulitan, maka percayakan saja langsung pada JASAMURA. JASAMURA sudah pasti siap sedia membantu Anda mengurus pengurusan PIRT di waktu KAPAN SAJA dan biaya yang tentunya LEBIH HEMAT sehingga tidak akan merugikan Anda!
Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor . Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!
HUBUNGI KAMI :
- WhatsApp:
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official